
SBU atau Sertifikat Badan Usaha adalah sertifikat yang menunjukkan kemampuan badan usaha jasa konstruksi. Sertifikat ini memuat klasifikasi, subklasifikasi, dan kualifikasi perusahaan.
Klasifikasi dan subklasifikasi
Klasifikasi menunjukkan rumpun pekerjaan, sedangkan subklasifikasi menunjukkan pekerjaan yang lebih spesifik. Karena itu, subklasifikasi perlu sesuai dengan pekerjaan yang akan diambil dan KBLI perusahaan.
Kualifikasi usaha
Menurut Permen PU 6/2025, pekerjaan konstruksi memakai Kecil 1, Kecil 2, Kecil 3, Menengah, dan Besar. Lihat rinciannya pada artikel kualifikasi SBU terbaru.
Data yang biasanya diperlukan
- Akta dan pengesahan badan usaha.
- NIB dan KBLI.
- NPWP perusahaan.
- Data penanggung jawab dan SKK.
- Laporan keuangan sesuai kualifikasi.
Masa berlaku
SBU umumnya berlaku 3 tahun. Siapkan perpanjangan minimal 30 hari sebelum masa berlakunya berakhir.
Lihat 124 subklasifikasi SBU, layanan pembuatan SBU dan perpanjangan SBU, atau cek konversi SBU jika sertifikat Anda terbit sebelum aturan terbaru.
Artikel ini bersifat informasi umum. Ketentuan dapat berubah, jadi pastikan kembali pada peraturan terbaru dan lembaga berwenang.


