Melayani kontraktor di seluruh IndonesiaChat admin 0813-1199-6902

Kualifikasi SBU Terbaru: K1, K2, K3, Menengah, dan Besar

Diperbarui 2 November 2026 oleh Tim Perizinan Konstruksi

Ilustrasi gedung bertingkat dalam tahap konstruksi saat matahari terbit

Permen PU Nomor 6 Tahun 2025 mengubah cara kualifikasi SBU pekerjaan konstruksi dibagi. Kualifikasi kecil kini memiliki tiga subkualifikasi. Banyak informasi di internet masih memakai angka lama, jadi pastikan Anda merujuk aturan terbaru.

Syarat pekerjaan konstruksi

KualifikasiNilai pekerjaan dan penjualan tahunanModal minimalPJTBUPJKBUBukti keuanganPeralatan
Kecil 1 (K1)Sampai Rp2 miliarRp300 jutaJenjang 4Jenjang 3Neraca perusahaan1 unit atau surat komitmen
Kecil 2 (K2)Di atas Rp2 sampai Rp7,5 miliarRp1 miliarJenjang 5Jenjang 4Neraca perusahaan1 unit atau surat komitmen
Kecil 3 (K3)Di atas Rp7,5 sampai Rp15 miliarRp2,5 miliarJenjang 6Jenjang 5Neraca perusahaan1 unit atau surat komitmen
MenengahDi atas Rp15 sampai Rp50 miliarRp5 miliarJenjang 7 (Ahli Muda)Jenjang 6Neraca audit KAP1 unit atau surat komitmen
BesarDi atas Rp50 miliarRp10 miliarJenjang 8 (Ahli Madya)Jenjang 7 (Ahli Muda)Neraca audit KAP2 unit atau surat komitmen

Syarat jasa konsultansi

KualifikasiNilai pekerjaan dan penjualan tahunanModal minimalPJTBUPJKBUBukti keuanganPeralatan
KecilSampai Rp1 miliarRp100 jutaJenjang 7 (Ahli Muda)Jenjang 6Neraca perusahaanTidak dinilai
MenengahDi atas Rp1 sampai Rp2,5 miliarRp250 jutaJenjang 8 (Ahli Madya)Jenjang 7 (Ahli Muda)Neraca audit KAPTidak dinilai
BesarDi atas Rp2,5 miliarRp1 miliarJenjang 9 (Ahli Utama)Jenjang 8 (Ahli Madya)Neraca audit KAPTidak dinilai

Hal yang sering keliru

  • Kemampuan keuangan adalah modal atau ekuitas yang tidak termasuk tanah dan bangunan.
  • Jika penjualan melebihi batas atas, BUJK tetap dapat mempertahankan kualifikasinya.
  • Jika penjualan tidak mencapai batas minimal, kualifikasi mengikuti penjualan tahunannya.
  • Segmentasi nilai pekerjaan mengikuti kualifikasi yang dimiliki.

Bagaimana memilih?

Mulailah dari nilai pekerjaan yang ingin diambil, lalu periksa modal dan penanggung jawabnya. Anda dapat memakai kalkulator kesiapan SBU dan melihat daftar 124 subklasifikasi.

Sumber: Permen PU Nomor 6 Tahun 2025, Lampiran I.

Artikel ini bersifat informasi umum. Ketentuan dapat berubah, jadi pastikan kembali pada peraturan terbaru dan lembaga berwenang.

Harga murah, proses jelas, langsung dengan admin

Kirim kebutuhan Anda lewat WhatsApp. Admin akan mengecek berkas dan memberi informasi harga sesuai layanan.

Info HargaChat Admin