
Permen PU Nomor 6 Tahun 2025 mengubah cara kualifikasi SBU pekerjaan konstruksi dibagi. Kualifikasi kecil kini memiliki tiga subkualifikasi. Banyak informasi di internet masih memakai angka lama, jadi pastikan Anda merujuk aturan terbaru.
Syarat pekerjaan konstruksi
| Kualifikasi | Nilai pekerjaan dan penjualan tahunan | Modal minimal | PJTBU | PJKBU | Bukti keuangan | Peralatan |
|---|---|---|---|---|---|---|
| Kecil 1 (K1) | Sampai Rp2 miliar | Rp300 juta | Jenjang 4 | Jenjang 3 | Neraca perusahaan | 1 unit atau surat komitmen |
| Kecil 2 (K2) | Di atas Rp2 sampai Rp7,5 miliar | Rp1 miliar | Jenjang 5 | Jenjang 4 | Neraca perusahaan | 1 unit atau surat komitmen |
| Kecil 3 (K3) | Di atas Rp7,5 sampai Rp15 miliar | Rp2,5 miliar | Jenjang 6 | Jenjang 5 | Neraca perusahaan | 1 unit atau surat komitmen |
| Menengah | Di atas Rp15 sampai Rp50 miliar | Rp5 miliar | Jenjang 7 (Ahli Muda) | Jenjang 6 | Neraca audit KAP | 1 unit atau surat komitmen |
| Besar | Di atas Rp50 miliar | Rp10 miliar | Jenjang 8 (Ahli Madya) | Jenjang 7 (Ahli Muda) | Neraca audit KAP | 2 unit atau surat komitmen |
Syarat jasa konsultansi
| Kualifikasi | Nilai pekerjaan dan penjualan tahunan | Modal minimal | PJTBU | PJKBU | Bukti keuangan | Peralatan |
|---|---|---|---|---|---|---|
| Kecil | Sampai Rp1 miliar | Rp100 juta | Jenjang 7 (Ahli Muda) | Jenjang 6 | Neraca perusahaan | Tidak dinilai |
| Menengah | Di atas Rp1 sampai Rp2,5 miliar | Rp250 juta | Jenjang 8 (Ahli Madya) | Jenjang 7 (Ahli Muda) | Neraca audit KAP | Tidak dinilai |
| Besar | Di atas Rp2,5 miliar | Rp1 miliar | Jenjang 9 (Ahli Utama) | Jenjang 8 (Ahli Madya) | Neraca audit KAP | Tidak dinilai |
Hal yang sering keliru
- Kemampuan keuangan adalah modal atau ekuitas yang tidak termasuk tanah dan bangunan.
- Jika penjualan melebihi batas atas, BUJK tetap dapat mempertahankan kualifikasinya.
- Jika penjualan tidak mencapai batas minimal, kualifikasi mengikuti penjualan tahunannya.
- Segmentasi nilai pekerjaan mengikuti kualifikasi yang dimiliki.
Bagaimana memilih?
Mulailah dari nilai pekerjaan yang ingin diambil, lalu periksa modal dan penanggung jawabnya. Anda dapat memakai kalkulator kesiapan SBU dan melihat daftar 124 subklasifikasi.
Sumber: Permen PU Nomor 6 Tahun 2025, Lampiran I.
Artikel ini bersifat informasi umum. Ketentuan dapat berubah, jadi pastikan kembali pada peraturan terbaru dan lembaga berwenang.


