
Setiap BUJK memerlukan penanggung jawab. Permen PU Nomor 6 Tahun 2025 menyebut PJBU, PJTBU, dan PJKBU sebagai tenaga kerja tetap badan usaha.
Peran masing-masing
- PJBU: penanggung jawab badan usaha sebagai pimpinan tertinggi.
- PJTBU: penanggung jawab teknik badan usaha.
- PJKBU: penanggung jawab klasifikasi badan usaha. Istilah lama yang sering ditemui adalah PJSKBU.
Jenjang SKK
| Kualifikasi | PJTBU | PJKBU |
|---|---|---|
| Kecil 1 | Jenjang 4 | Jenjang 3 |
| Kecil 2 | Jenjang 5 | Jenjang 4 |
| Kecil 3 | Jenjang 6 | Jenjang 5 |
| Menengah | Jenjang 7 | Jenjang 6 |
| Besar | Jenjang 8 | Jenjang 7 |
Aturan rangkap
- Tenaga kerja tidak boleh merangkap jabatan PJBU, PJTBU, atau PJKBU pada BUJK lain.
- Pada K1, PJBU dapat merangkap PJTBU dan PJTBU dapat merangkap PJKBU, tetapi tidak ketiganya sekaligus.
Mengapa harus benar-benar tetap?
Tenaga kerja dapat mengajukan pelepasan melalui SIKI. Menurut LPJK, jika BUJK mengabaikan klarifikasi, sanksinya dapat berupa pencabutan SBU. Karena itu, pilih penanggung jawab yang benar-benar terikat dengan perusahaan Anda. Statusnya bisa dicek pada halaman cek SKK.
Sumber: Permen PU Nomor 6 Tahun 2025 dan FAQ LPJK.
Artikel ini bersifat informasi umum. Ketentuan dapat berubah, jadi pastikan kembali pada peraturan terbaru dan lembaga berwenang.


