Melayani kontraktor di seluruh IndonesiaChat admin 0813-1199-6902

Apa Itu PJBU, PJTBU, dan PJKBU pada SBU Konstruksi?

Diperbarui 2 November 2026 oleh Tim Perizinan Konstruksi

Ilustrasi tenaga ahli konstruksi Indonesia meninjau gambar kerja di lokasi proyek

Setiap BUJK memerlukan penanggung jawab. Permen PU Nomor 6 Tahun 2025 menyebut PJBU, PJTBU, dan PJKBU sebagai tenaga kerja tetap badan usaha.

Peran masing-masing

  • PJBU: penanggung jawab badan usaha sebagai pimpinan tertinggi.
  • PJTBU: penanggung jawab teknik badan usaha.
  • PJKBU: penanggung jawab klasifikasi badan usaha. Istilah lama yang sering ditemui adalah PJSKBU.

Jenjang SKK

KualifikasiPJTBUPJKBU
Kecil 1Jenjang 4Jenjang 3
Kecil 2Jenjang 5Jenjang 4
Kecil 3Jenjang 6Jenjang 5
MenengahJenjang 7Jenjang 6
BesarJenjang 8Jenjang 7

Aturan rangkap

  • Tenaga kerja tidak boleh merangkap jabatan PJBU, PJTBU, atau PJKBU pada BUJK lain.
  • Pada K1, PJBU dapat merangkap PJTBU dan PJTBU dapat merangkap PJKBU, tetapi tidak ketiganya sekaligus.

Mengapa harus benar-benar tetap?

Tenaga kerja dapat mengajukan pelepasan melalui SIKI. Menurut LPJK, jika BUJK mengabaikan klarifikasi, sanksinya dapat berupa pencabutan SBU. Karena itu, pilih penanggung jawab yang benar-benar terikat dengan perusahaan Anda. Statusnya bisa dicek pada halaman cek SKK.

Sumber: Permen PU Nomor 6 Tahun 2025 dan FAQ LPJK.

Artikel ini bersifat informasi umum. Ketentuan dapat berubah, jadi pastikan kembali pada peraturan terbaru dan lembaga berwenang.

Harga murah, proses jelas, langsung dengan admin

Kirim kebutuhan Anda lewat WhatsApp. Admin akan mengecek berkas dan memberi informasi harga sesuai layanan.

Info HargaChat Admin