
Sejak 9 Oktober 2025, permohonan SBU tidak lagi melalui menu PBUMKU OSS, melainkan melalui Portal Perizinan PU di perizinan.pu.go.id/portal. Login memakai email pelaku usaha yang terdaftar pada OSS.
Data yang berasal dari OSS
Profil BUJK, pengurus, saham, akta, KBLI, dan lingkup KBLI diambil dari OSS. Karena itu, perbaiki data di OSS terlebih dahulu jika ada yang tidak sesuai.
Sepuluh tahap sertifikasi
- Permohonan dan pendaftaran pada LSBU
- Tinjauan permohonan
- Perjanjian sertifikasi
- Verifikasi dan validasi
- Evaluasi atau penilaian kesesuaian
- Tinjauan hasil evaluasi
- Penetapan keputusan
- Penerbitan sertifikat
- Surveilen
- Sertifikasi ulang
Arti kode status
| Kode | Arti |
|---|---|
| 10 | Dokumen lengkap, berikutnya tagihan |
| 11 | Dokumen belum lengkap |
| 30/31 | Verifikasi pembayaran |
| 40/41/42 | Penugasan asesor sampai keputusan asesmen |
| 50 | Disetujui |
| 90 | Ditolak |
Status dapat dipantau melalui halaman cek SBU.
Sumber: FAQ LPJK.
Artikel ini bersifat informasi umum. Ketentuan dapat berubah, jadi pastikan kembali pada peraturan terbaru dan lembaga berwenang.


