
Penyediaan Tenaga Ahli untuk Dokumen Teknis PBG/IMB
Arsitek, ahli struktur, dan ahli MEP bersertifikat yang menyusun dan menandatangani dokumen yang benar-benar mereka kerjakan.
PBG membutuhkan dokumen teknis yang disusun orang kompeten
IMB kini digantikan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021. Pemeriksaan dilakukan bertahap terhadap dokumen arsitektur, struktur, serta mekanikal, elektrikal, dan plambing.
Tenaga ahli kami mengerjakan dokumen sesuai bidangnya. Keputusan persetujuan tetap berada pada pemerintah daerah melalui SIMBG.
- Tenaga ahli mengerjakan dokumennya sendiri
- Sertifikat sesuai bidang dokumen
- Revisi teknis mengikuti catatan pemeriksaan

Tiga dokumen utama
Ahli Arsitektur
Gambar situasi, denah, tampak, potongan, dan spesifikasi arsitektur.
Ahli Struktur
Perhitungan dan gambar struktur sesuai fungsi dan kompleksitas bangunan.
Ahli MEP
Perencanaan mekanikal, elektrikal, plambing, dan utilitas bangunan.
Yang perlu disiapkan pemilik bangunan
Agar tenaga ahli dapat bekerja efektif, siapkan data awal seperti bukti kepemilikan tanah, fungsi bangunan, luas, jumlah lantai, dan gambar yang sudah ada. Informasi rencana penggunaan bangunan juga penting karena berpengaruh pada kebutuhan teknis.
Permohonan PBG dilakukan melalui SIMBG dan diperiksa oleh instansi terkait. Bila ada catatan perbaikan, tenaga ahli memperbaiki bagian teknis sesuai bidangnya. Baca perbedaan PBG, IMB, dan SLF untuk memahami alurnya.
Pertanyaan PBG/IMB
Apakah Anda mengurus PBG sampai terbit?
Apa bedanya PBG dengan IMB?
Berapa harganya?
Lanjutkan ke kebutuhan Anda berikutnya
Harga murah, proses jelas, langsung dengan admin
Kirim kebutuhan Anda lewat WhatsApp. Admin akan mengecek berkas dan memberi informasi harga sesuai layanan.