
Istilah IMB masih sering terdengar, padahal kini dikenal PBG dan SLF. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda pada siklus bangunan gedung.
| Istilah | Arti | Fungsi |
|---|---|---|
| IMB | Izin Mendirikan Bangunan | Istilah lama sebelum PP 16/2021 |
| PBG | Persetujuan Bangunan Gedung | Persetujuan sesuai standar teknis |
| SLF | Sertifikat Laik Fungsi | Menyatakan bangunan laik difungsikan |
Dokumen teknis PBG
Dokumen umumnya mencakup arsitektur, struktur, serta mekanikal, elektrikal, dan plambing. Pemeriksaan dilakukan bertahap melalui SIMBG dan dinas terkait.
Peran tenaga ahli
Tenaga ahli menyusun dokumen sesuai bidangnya dan bertanggung jawab atas pekerjaannya. Karena itu, pilih tenaga ahli bersertifikat yang benar-benar mengerjakan dokumennya.
Bagaimana dengan bangunan yang sudah berdiri?
Bangunan yang sudah berdiri perlu dicek berdasarkan dokumen yang ada, fungsinya, dan ketentuan daerah setempat.
Lihat tenaga ahli PBG/IMB dan tenaga ahli SLF.
Artikel ini bersifat informasi umum. Ketentuan dapat berubah, jadi pastikan kembali pada peraturan terbaru dan lembaga berwenang.


